AKSARA JABAR - Update gaji PNS Kemenkumham merupakan judul dari artikel ini yang dibuat sebagai bentuk informasi.
Selain update gaji PNS Kemenkumham, artikel ini berisi juga mengenai tunjangan PNS Kemenkumham yang perlu diketahui peserta yang lolos tes CPNS di Kemenkumham.
Pada prinsipnya, gaji PNS Kemenkumham tidak mengalami perubahan termasuk tunjangan PNS Kemenkumham.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Cek Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga Tunjangan PNS 2022
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut ini adalah rincian update gaji PNS Kemenkumham lengkap dengan tunjangan.
Gaji PNS Kemenkumham
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Guru PPPK dan Guru PNS 2022
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Gaji PNS Terbaru Hingga Gaji PNS 2022 Tertinggi Beserta Tunjangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi: Gaji PNS 2022 Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masih Paling Tinggi
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat
Tunjangan PNS Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatan
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Baca Juga: PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Baca Juga: Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250
Itulah update gaji PNS Kemenkumham yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber khususnya PP Nomor 15 Tahun 2019.***