Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

- 9 Januari 2022, 21:53 WIB
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Aturan PNS 2022 dan kebijakan terkini menjelaskan terkait regulasi terbaru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan PNS 2022 dan kebijakan terbaru, pelanggaran disiplin PNS akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Aturan PNS 2022 dan kebijakan terbaru dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: MP3 Juice Situs Download MP3 Gratis, Unduh Lagu YouTube Mudah dan Cepat

PP Nomor 94 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut dijelaskan, pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS di antaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

Sanksi tersebut di antaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x