Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

- 9 Januari 2022, 21:53 WIB
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Pixellab/

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

Sementara PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru - Cara Download Video YouTube Jadi MP3 Pakai MP3 Juice Free Download Langkah Lebih Mudah

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah