AKSARA JABAR - Gaji PNS 2022 pada prinsipnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya termasuk untuk PNS golongan 4.
Golongan 4 merupakan puncak karir tertinggi pengabdian seorang PNS (pegawai negeri sipil).
Selain gaji, tunjangan pun sama didapatkan oleh PNS golongan 4 baik 4a, 4b, 4c, 4d, maupun 4e.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Di bawah ini disampaikan kisaran atau besaran gaji yang akan diterima oleh PNS 2022 baik golongan 1 hingga golongan 4.
Daftar Besaran Gaji PNS 2022
Daftar besaran gaji PNS 2022 tidak mengalami perubahan masih seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya simak daftar gaji PNS 2022 di bawah ini dari golongan 1 hingga golongan 4.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!