AKSARA JABAR – Memasuki masa pendaftaran CPNS 2021, riak dan antusiasme para pendaftar sudah mulai terasa dinamikanya.
Bahkan para pelamar CPNS jauh sebelumnya sudah melakukan beragam persiapan untuk menempuh berbagai peraturan dan syarat yang berlaku.
Berikut ini adalah update gaji dan tunjangan PNS 2021 golongan 1 yang berhasil dirangkum Aksara Jabar dari berbagai sumber.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Gaji PNS Golongan 1 2021
- 1a: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- 1b: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- 1c: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- 1d: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan Lulusan SMA atau SMK?
Tunjangan PNS Golongan 1 2021
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Perjalanan dinas
Untuk diketahui, pada prinsipnya PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai status golongannya. Adapun sebagai informasi, PNS golongan 1 itu merupakan golongan terendah.