Berapa Gaji PNS Terbaru 2021? Cek Di sini, Daftar Gaji PNS 2021 Berdasarkan Golongan Berikut Tunjangannya!

- 5 Juli 2021, 14:46 WIB
Informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2021.
Informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2021. /sscasn.bkn.go.id/

AKSARA JABAR - Bagi sejumlah orang di Tanah Air, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi idaman dan menjanjikan.

Betapa tidak, mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar serta jaminan setelah masa kerja selesai (pensiun) membuat mereka antusias untuk menjadi PNS.

Tak ayal, banyak sekali yang ingin menjadi seorang PNS. Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendaftar pada rekrutmen calon PNS yang diadakan pemerintah setiap tahunnya.

Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru di tahun 2021?

Baca Juga: Link Download Contoh Surat Pernyataan, Surat Lamaran, dan Buku Petunjuk Seleksi CPNS Kemenkumham 2021

Skema penggajian PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berarti, berbicara masalah gaji pokok, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.

Baca Juga: CPNS 2021 Ada Lulusan SMA? Cek Disini, 10 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat

Berikut daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bambang Brojonegoro Komisaris Telkom Terkonfirmasi Positif Covid-19

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ji Chang Wook Ulang Tahun ke 34, Ini Daftar Film yang Dibintanginya, Debut Pertama Film 'Days'

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini Senin 5 Juli 2021: Merasa Bahasa Tubuhnya Berbeda, Sisca Mencurigai Leo

Golongan IV  

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Oksigen Langka, Pemerintah Minta 5 Produsen Besar di Indonesia Penuhi Kebutuhan

Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 5 Juli 2021: Bukti Sudah Kuat, Aldebaran Buat Elsa Tak Bisa Berkelit Lagi

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.

Sejauh ini, tukin yang tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ditetapkan, tukin terendah bagi PNS di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x