AKSARA JABAR - Bagi sejumlah orang di Tanah Air, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi idaman dan menjanjikan.
Betapa tidak, mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar serta jaminan setelah masa kerja selesai (pensiun) membuat mereka antusias untuk menjadi PNS.
Tak ayal, banyak sekali yang ingin menjadi seorang PNS. Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendaftar pada rekrutmen calon PNS yang diadakan pemerintah setiap tahunnya.
Lalu berapa besaran gaji PNS terbaru di tahun 2021?
Baca Juga: Link Download Contoh Surat Pernyataan, Surat Lamaran, dan Buku Petunjuk Seleksi CPNS Kemenkumham 2021
Skema penggajian PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, berbicara masalah gaji pokok, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.
Baca Juga: CPNS 2021 Ada Lulusan SMA? Cek Disini, 10 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Bambang Brojonegoro Komisaris Telkom Terkonfirmasi Positif Covid-19
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Ji Chang Wook Ulang Tahun ke 34, Ini Daftar Film yang Dibintanginya, Debut Pertama Film 'Days'
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini Senin 5 Juli 2021: Merasa Bahasa Tubuhnya Berbeda, Sisca Mencurigai Leo
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Oksigen Langka, Pemerintah Minta 5 Produsen Besar di Indonesia Penuhi Kebutuhan
Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 5 Juli 2021: Bukti Sudah Kuat, Aldebaran Buat Elsa Tak Bisa Berkelit Lagi
Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.
Sejauh ini, tukin yang tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ditetapkan, tukin terendah bagi PNS di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***