AKSARA JABAR- Satu juta kuota guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibuka oleh pemerintah bagi guru honorer. PPPK ini berlaku bagi semua guru honorer tanpa batasan usia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa seleksi PPPK sebagai solusi untuk mengurangi kekurangan guru dan kesejahteraan guru.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," ungkap Nadiem Makarim sebagaimana dikutip dari laman setkab pada Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Pemdes Padaasih Bantu Warga Terdampak Banjir Pamanukan, Kades : Semoga Bantuan Ini Bermanfaat
Menurut Nadiem, dalam sekelsi PPPK ini tidak ada diberlakukan batasan usia. Semua guru honorer bisa mengikuti seleksi ini.
Lebih gamblang, Nadiem menyebut bahwa status dan PPPK sama dengan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014. Begitu juga dengan soal gajinya.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tambah Nadiem.
Baca Juga: Kemensos RI Salurkan Bantuan Logistik Senilai Rp350.346.800 untuk Korban Banjir di Kabupaten Subang