Menaker Ida Fauziyah Siapkan Pilot Project SPSK untuk Menghindari Pekerja Migran Indonesia Jalur Ilegal

- 10 Februari 2021, 11:59 WIB
Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri Raker bersama Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri Raker bersama Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker/

 

AKSARAJABAR- Kementerian Ketengakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) tengah menyiapkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Skema ini disampaikan Kemnaker RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Dikutip Aksarajabar dalam postingan yang diunggah akun Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Jalin Kolaborasi dengan PHRI Jabar, Menparekraf Sandi Uno Turut Bicara

Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.

Pada sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi sehingga melalui SPSK dapat mengatasi permasalahan banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.

"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," ucap Ida.

Baca Juga: WHO Gagal Menemukan Asal Usul Corona, Donald Trump Sempat Meradang Kepada Pemerintahan China

SPSK Arab Saudi mengatur sesuai supply dan demand; empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, serta Khobar); dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi; syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi; dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.

Selain itu, Ida memaparkan, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project SPSK, PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

Baca Juga: GeNose C19 Diharapkan Menparekraf Sandi Uno Diadopsi Destinasi dan Wisata sebagai Upaya Percepatan Pemulihan

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. CPMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” tandasnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x