AKSARAJABAR- Kepala Desa (Kades) kini berpeluang mendapat Gelar Sarjana di perguruan tinggi. Dengan syarat, mendaftarkan diri untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di laman resminya, kemendesa.go.id pada Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Rapid Tes Antigen Gratis di Puskesmas-Puskesmas untuk Memperkuat Pelaksanaan 3T Bukan untuk Skrining
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, memberikan peluang gelar sarjana dari perguruan tinggi bagi para Kades dan Pendamping Desa telah ditandatangi melalui nota kesepahaman lintas kementerian yakni, Kemendes PDTT, Kemendikbud, serta Kemendagri.
"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi perguruan tinggi," kata Gus Menteri sapaan akrab Mendes PDTT di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Jika para Kades, Perangkat Desa, dan Pendamping Desa memenuhi syarat untuk mendapat gelar saja, maka diwajibkan untuk mengikuti program kuliah RPL dari perguruan tinggi yang diinginkan.
Kuliah RPL ini merupakan penyetaraan akademik yang didasarkan pada pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai program studi.
“Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus,” ujar Gus Menteri.