Kebijakan Baru, Kepala Desa di Seluruh Indonesia Bisa Mendapat Gelar Sarjana dari Perguruan Tinggi

- 11 Februari 2021, 10:51 WIB
Peluang gelar sarjana bagi Kades dan perangkatnya tertuang dalam nota kesepahaman lintas kementerian yakni, Kemendes PDTT, Kemendikbud, serta Kemendagri
Peluang gelar sarjana bagi Kades dan perangkatnya tertuang dalam nota kesepahaman lintas kementerian yakni, Kemendes PDTT, Kemendikbud, serta Kemendagri /kemendesa.go.id/

Sehubungan hal tersebut, Ketua Forum Pertides yang juga Rektor UGM, Panut Mulyono menerangkan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu Program Studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Baca Juga: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Dibanjiri Komentar Pedas Warganet di Postingan Akun Instagram Miliknya

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes, sambung Panut, dianggap berprestasi sehingga kuliah tidak seluruhnya perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai beberapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," ucapnya.

Selain itu, dia memaparkan, pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

Baca Juga: Keren! UEA Berhasil Kirimkan Roket ke Orbit Planet Mars

"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x