Rapid Tes Antigen Gratis di Puskesmas-Puskesmas untuk Memperkuat Pelaksanaan 3T Bukan untuk Skrining

- 11 Februari 2021, 09:53 WIB
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi  saat menerima bahan baku vaksin pada Selasa 2 Februari 2021 di Bandara Soetta  (foto-dok-Antara)
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat menerima bahan baku vaksin pada Selasa 2 Februari 2021 di Bandara Soetta (foto-dok-Antara) /ANTARA/dokumentasi ANTARA

AKSARAJABAR- Sebagai upaya percepatan peningkatan testing dan tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Test (RDT) Antigen di setiap Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk pelacakan kasus terkonfirmasi tanpa gejala yang kemungkinan masih ada di tengah masyarakat.

Demikian dikutip Aksarajabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di 98 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 11 Februari 2021 di Jawa Barat:, Kabupaten Subang dan Purwakarta akan Hujan Ringan

“Sebagai langkah awal, akan dilakukan pelacakan kasus secara masif guna menemukan kasus terkonfirmasi tanpa gejala yang masih ada ditengah masyarakat, sehingga bisa segera di isolasi,” tegasnya.

Untuk keperluan pelacakan, Siti menerangkan, pemerintah akan menggunakan RDT Antigen untuk mengetahui hasil dengan cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

“Dengan kita mengetahui kasus dengan cepat, maka kita dapat segera melakukan tindakan-tindakan penanganan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Dibanjiri Komentar Pedas Warganet di Postingan Akun Instagram Miliknya

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.

RDT Antigen yang digunakan, disampaikan dia, untuk keperluan epidemologi, disediakan pemerintah secara gratis di Puskesmas-Puskesmas. Sehingga, RDT Antigen ini tidak dapat dipergunakan untuk keperluan skrining, termasuk sebagai dasar mengeluarkan surat keterangan bepergian.

“Kami telah memberikan instruksi mengenai hal ini ke seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucapnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x