Vaksin Covid-19 Tidak Berlaku Bagi Pasien Berstatus Komorbid? Ini Penjelasan Resminya

- 10 Februari 2021, 09:09 WIB
Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 /Instagram @kemenkominfo/

AKSARAJABAR- Tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Terutama, masyarakat yang berstatus komorbid atau menderita penyakit penyerta seperti penyakit kanker.

Keterangan ini disampaikan akun resmi @kemenkominfo pada hari ini, Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut kemenkominfo, masyarakat yang berstatus komorbid termasuk ke dalam kelompok berisiko tinggi yang juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Baca Juga: Lagu Aespa- Forever Ditonton 11 Juta Kali, Ini Lirik Lagu yang Jadi Trending 7 di Youtube

“Namun tidak semua penderita kanker yang dapat diberikan vaksinasi,” tullis kemenkominfo.

Untuk masyarakat yang memiliki penyakit penyerta seperti penyakit kanker, diterangkan dia, pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis.

“Itu dibutuhkan sebelum diputuskan untuk dapat menerima vaksin Covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 10 Februari 2021 Ada Film Homefront dan Abduction di Bioskop Trans TV Malam Ini

Masih banyak pertanyaan seputar vaksin Covid-19? Kemenkominfo akan menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar vaksin melalui kanal Youtube resmi,Kemkominfo TV.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x