Begini Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Bagi yang Mau Melakukan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi

- 9 Februari 2021, 22:02 WIB
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 /tangkapan/

AKSARAJABAR- Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Dalam isi surat edaran kali ini, ada hal yang berbeda dari skema baru perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers di kanal youtube, Sekretariat Presiden pada Selasa, 9 Februari 2021, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: 7 Pernyataan Presiden Jokowi Terkait HPN 2021, Salah Satunya Soal Keringanan Beban Industri Media

"Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat," ucap Wiku.

Dipaparkan Wiku, bagi yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat sebelum keberangkatan.

Berikut ini skema aturan sesuai edaran Satgas Covid-19:

Baca Juga: Banjir Pantura Tahun 2021, Terparah Sejak 20 Tahun Terakhir

SE Satgas Covid-19 No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)

Pulau Bali

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x