PNS Wajib Tau! Kenapa Gaji ke 13 Harus Cair Bulan Ini, Berikut Penjelasannya

- 1 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

AKSARAJABAR - Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. Bagaimana dengan gaji ke 13?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke 13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2021 pada Juni ini.  Pembayaran gaji ke 13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Waktu pemberian (gaji ke 13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Keajaiban Cinta SCTV, Selasa 1 Juni 2021: Hubungan Nagita dan Bastian Mulai Terbongkar

Untuk besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan  gaji ke 13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke 13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke 13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga: Trailer Badai Pasti Berlalu SCTV, Selasa 1 Juni 2021: Siska Terbuai dalam Perhatian Helmi

"Besaran gaji ke 13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap bendahara negara.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke 13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Baca Juga: Gaji ke 13 Cair Hari ini, Siapa Saja Yang Mendapatkan? Ini Daftar dan Besaran Jumlahnya

"Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 6 Pasal 6 PMK tentang THR dan Gaji ke-13.

Sementara itu, gaji ke 13 bagi wakil menteri paling banyak sebesar 85 persen gaji ke 13 yang diberikan kepada menteri. Sedangkan, gaji ke 13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Selanjutnya, gaji ke 13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi dan Poco X3 Pro Terbaru Juni 2021: Redmi Note 10s Jadi Raja Baru di kelas Rp2 jutaan

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke 13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan, tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Adapun besarnya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.***



Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x