Supir Angkot yang Menabrak Pemotor Hingga Tewas di Baleendah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 1 Juni 2021, 13:19 WIB
Supir Angkot yang Menabrak Pemotor Hingga Tewas di Baleendah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Supir Angkot yang Menabrak Pemotor Hingga Tewas di Baleendah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka /Instagram.com/@polrestabandung/

AKSARA JABAR- Polresta Bandung menetapkan inisal YA sebagai tersangka dalam kasus angkot tabrak pengendara motor hingga tewas di Kabupaten Bandung.

Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

"Untuk tersangka YA saat ini secara resmi telah dilakukan penahanan. Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312, ancaman 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Hendra, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Baru di Subang, Ada Gombyang Ikan Etong, Lezatnya Bikin Ngiler

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YA sempat menjalani perawatan karena luka memar yang dideritanya setelah diamuk massa.

Hal tersebut dipicu karena YA sempat menabrak salah satu warung sate yang berada di pinggir jalan dan pengendara lainnya.

"Sebelumnya kami lakukan perawatan terlebih dahulu. Saat ini sudah dapat berkomunikasi dengan baik saat dimintai keterangan," ujar Hendra.

Hendra memastikan jika benar sopir tersebut telah membawa angkot dengan ugal ugalan dan membawa penumpang sebanyak enam orang.

Seluruh penumpang yang berada di dalam angkot sudah dipastikan dalam keadaan baik baik saja.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x