Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan Lulusan SMA atau SMK?

- 8 Juli 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi PNS Lulusan SMA
Ilustrasi PNS Lulusan SMA /Instagram/@casnkemenag

AKSARA JABAR- Pemerintah telah membuka rekrutmen CPNS 2021 untuk semua kategori termasuk untuk lulusan SMA. Lantas berapa gaji PNS untuk lulusan SMA? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Bagi Anda lulusan SMA yang minat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa ikut mendaftar langsung melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Sesuai jadwal, Pemerintah resmi membuka pendaftaran dari 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

Gaji PNS Lulusan SMA

Gaji Pokok Lulusan SMA sederajat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Adapun untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Simak rincian gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x