Raup Hingga Rp 3 Juta, Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA Golongan II

- 8 Juli 2021, 10:03 WIB
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021 yang bikin pendafatr CPNS berbondong-bondong untuk ikut seleksi CPNS.
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021 yang bikin pendafatr CPNS berbondong-bondong untuk ikut seleksi CPNS. /Pixabay/emaji//

AKSARA JABAR – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CASN 2021 baik itu CPNS atau PPPK, peserta harus mengetahui tentang formasi yang dibuka hingga besaran gaji yang didapat.

Untuk lulusan SMA jangan takut untuk mendaftar karena banyak formasi yang dibuka untuk lulusan ini. Jika lolos dalam seleksi CASN makan peserta lulusan SMA sederajat akan masuk dalam daftar golongan gaji.

Besaran gaji yang didapat oleh CASN lulusan SMA untuk seleksi CPNS dan PPPK berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung dari pangkatnya.

Baca Juga: 6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

Bagi lulusan SMA sederajat yang lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan masuk pada Golongan II dan menerima gaji Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Pendapatan besaran gaji pokok untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan diterima setiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi lulusan SMA sederajat yang lolos seleksi PPPK akan menerima gaji Rp 2.325.600 hingga Rp 3.878.700 dan termasuk pada kategori Golongan V.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

Besaran gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x