AKSARA JABAR– 418 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung periode Januari hingga Juni 2021 memasuki masa purna bhakti (pensiun).
68 di antaranya, telah dilepas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Masa purna bhakti merupakan akhir dari masa tugas PNS/ASN yang tengah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di tempat PNS/ASN mengabdikan diri.
Baca Juga: Kobaran Api di 4 Tangki Kilang Pertamina Balongan Indramayu Dapat Dipadamkan
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, purna bhakti bagi para PNS bukan akhir dari segalanya. Sebab, para pensiunan PNS tersebut masih dapat berkarya, berkreasi, melanjutkan gairah hidup.
“Tetapi meski sudah memasuki masa pensiun, PNS bisa tetap melakukan berbagai aktivitas seperti berwirausaha, maupun mengembangkan hobi,” ujarnya.
Disampaikan Oded, pelepasan PNS periode April-Juni 2021 itu merupakan bentuk apresiasi Pemkot Bandung terhadap para PNS yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Sehingga perlu diberikan penghargaan mengingat mengelola pemerintahan bukan hal yang sederhana dan mudah.
"Ini sebuah dedikasi yang sangat luar biasa, oleh karena itu saya mencoba menciptakan sebuah tradisi baru, saya ingin mencoba terus menghormati dan menghargai setiap prestasi kebaikan setiap orang, khususnya PNS," ucapnya.