Baik CPNS ataupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama. Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.***
Baik CPNS ataupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama. Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.***
Editor: Bambang Hermawan
Sumber: BKN