AKSARA JABAR – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CASN 2021 baik itu CPNS atau PPPK, peserta harus mengetahui tentang formasi yang dibuka hingga besaran gaji yang didapat.
Untuk lulusan SMA jangan takut untuk mendaftar karena banyak formasi yang dibuka untuk lulusan ini. Jika lolos dalam seleksi CASN makan peserta lulusan SMA sederajat akan masuk dalam daftar golongan gaji.
Besaran gaji yang didapat oleh CASN lulusan SMA untuk seleksi CPNS dan PPPK berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung dari pangkatnya.
Baca Juga: 6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!
Bagi lulusan SMA sederajat yang lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan masuk pada Golongan II dan menerima gaji Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Pendapatan besaran gaji pokok untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan diterima setiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan bagi lulusan SMA sederajat yang lolos seleksi PPPK akan menerima gaji Rp 2.325.600 hingga Rp 3.878.700 dan termasuk pada kategori Golongan V.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Besaran gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja.
Berikut penjelasan lebih dalam mengenai pendapatan gaji yang diterima oleh ASN lulusan SMA sederajat untuk CPNS dan PPPK.
Daftar Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat
1. Golongan II A (Pengatur Muda), gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Baca Juga: Belum Tau Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak, Ini Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Golongan 3A
2. Golongan II B (Pengatur Muda Tingkat I), gaji pokok mulai dari Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
3. Golongan II C (Pengatur), gaji pokok mulai dari Rp2.301.800 - Rp3.655.000.
4. Golongan II D (Pengatur Tingkat I), gaji pokok mulai dari Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Daftar Gaji PPPK Lulusan SMA Sederajat
Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI : Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII : Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Episode 273 Kamis 8 Juli 2021: Meethi Merasa Tak Cemburu dengan Kelakuan Akash
Golongan IX : Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X : Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI : Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII : Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII : Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV : Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 8 Juli 2021: Ada Rumpi No Secret di Trans TV dan Jatanras di NET TV
Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baik CPNS ataupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama. Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.***