AKSARA JABAR - Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 3A yang merupakan lulusan dengan jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Siapa yang tak tertarik dengan profesi sebagai PNS. Pegawai yang bekerja di pemerintahan ini terbilang sangat menjanjikan.
Betapa tidak, mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar serta jaminan setelah pensiun membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
Oleh karenanya, PNS selalu dipandang sebagai profesi yang mempunyai nilai tinggi di mata masyarakat.
Namun, apakah Anda tahu berapa gaji seorang PNS tahun 2021? Simak rincian gaji PNS berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, untuk besaran gaji pokok sendiri, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.