Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

- 8 Januari 2022, 23:07 WIB
Gaji PNS 2022 golongan 4 masih sama dengan tahun sebelumnya termasuk besaran tunjangan yang akan diterima PNS golongan 4, 2022.
Gaji PNS 2022 golongan 4 masih sama dengan tahun sebelumnya termasuk besaran tunjangan yang akan diterima PNS golongan 4, 2022. /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!

Daftar Tunjangan PNS 2022:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah