AKSARA JABAR - Berikut ini kabar terbaru mengenai update tunjangan kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Mengacur pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Proses evaluasi dilakukan berdasarkan faktor jabatan. Terdapat dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Penilaian jabatan struktural memiliki kriteria penilaian di antaranya,
1. Ruang lingkup program dan dampak,