AKSARA JABAR – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih di buka sampai 21 Juli 2021.
Sebelum daftar CPNS atau PPPK 2021, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK memang sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintah. Namun meskipun serupa, PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan.
Perbedaan PNS dan PPPK yang paling mendasar adalah jangka waktu. PNS dikontrak tanpa batas waktu, sementara PPPK dikontrak dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain jangka waktu, perbedaan PNS dan PPPK lainnya adalah terkait gaji. Berikut rincian gaji PNS dan PPPK 2021.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)