AKSARA JABAR - Sejak Juli 2021, pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka untuk umum.
Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan berlangsung terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2021.
Berikut ini adalah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan 1 terbaru tahun 2021 yang dilengkapi dengan penjelasan mengenai tunjangannya.
pnsBaca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Golongan 1A, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I merupakan para PNS yang berijazah SD hingga SMP.
PNS golongan I atau sering disebut juru merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.
Pada pelaksanaan tugasnya, seorang PNS yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.
PNS Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).