Sangat Menggiurkan, Gaji yang akan Diterima PNS Lulusan S1 Saat Awal Masuk Kerja Bisa Mencapai Rp9 Juta

- 9 Juli 2021, 13:59 WIB
Bocoran gaji bagi PNS lulusan S1 saat mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Bocoran gaji bagi PNS lulusan S1 saat mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil. /Pixabay/emaji//

AKSARA JABAR - Berapa gaji pegawai negeri sipil (PNS) bagi lulusan S1 pada saat awal masuk kerja? Simak, ini gaji yang akan diterima bagi mereka dengan ijazah lulusan S1 yang baru lulus menjadi PNS.

Menjadi seorang PNS adalah kebanggaan bagi sebagian orang. Karena pandangan masyarakat sekarang ini menilai bahwa profesi sebagai abdi negara itu sangat menjanjikan.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan menerima tambahan berupa tunjangan setiap bulannya.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 1

Tak heran jika banyak masyarakat, terutama mereka anak muda yang baru lulus ingin mendaftar menjadi PNS.

Apalagi jika PNS dengan ijazah lulusan S1, gaji pokok yang bakal mereka dapat bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Untuk besaran gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 9 Juli 2021: Andin Ditemui Mama Karin dan Tanya Soal Reyna, Dijawab Jujur?

Besaran gaji tersebut hanya gaji pokok saja, belum ditambah nilai tunjangan yang bisa mencapai dua kali lipat, namun tergantung instansi dimana mereka bekerja.

Sejauh ini, tunjangan tertinggi masih dipegang oleh PNS yang berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan Kinerja (tukin) misalnya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, dimana tunjangan terendah yang didapat PNS di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 10 Juli 2021: Scorpio Makin Mesra dengan Kekasih,Virgo Sang Mantan akan Kembali

Sementara, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Maka, jika diakumulasikan, total gaji yang akan diterima oleh PNS baru dengan ijazah lulusan S1 jika mereka bekerja di DJP bisa mencapai Rp 9 juta per bulannya.

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Baca Juga: Wilayah yang Terdampak PPKM Darurat Warganya akan Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu Tambah Beras 10 Kg

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 -  Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x