Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

- 8 Januari 2022, 23:07 WIB
Gaji PNS 2022 golongan 4 masih sama dengan tahun sebelumnya termasuk besaran tunjangan yang akan diterima PNS golongan 4, 2022.
Gaji PNS 2022 golongan 4 masih sama dengan tahun sebelumnya termasuk besaran tunjangan yang akan diterima PNS golongan 4, 2022. /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Berapa Sih? Inilah Total Gaji PNS 2021 Untuk Lulusan S1/D4 yang Lolos CPNS dan PPPK 2021

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Luar Gaji Pokok

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Dear CPNS! Inilah Total dan Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021 Sesuai Masa Kerja Golongan (MKG)

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah