AKSARA JABAR - Inilah gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).
Angka gaji pokok seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi pemantin kebanyakan orang untuk ikut dalam setiap seleksi CPNS yang dibuka pemerintah.
Bahkan selain itu menjadi PNS didambakan kebanyakan orang karena selain mendapat gaji pokok, PNS akan mendapatkan juga uang pensiun jika sudah purna bakti.
Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Luar Gaji Pokok
Tidak cukup dengan gaji pokok dan uang pensiun usai purna bakti, PNS pada masa kerjanya akan mendapatkan banyak berbagai tunjangan-tunjangan.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.