Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Luar Gaji Pokok

- 11 Juli 2021, 08:41 WIB
Besaran tunjangan kinerja PNS Drektorat Jenderal Pajak (DJP).
Besaran tunjangan kinerja PNS Drektorat Jenderal Pajak (DJP). /sscasn.bkn.co.id/

AKSARA JABAR – Sedikit gambaran, berikut ini adalah bocoran besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di luar gaji pokok.

Memiliki pekerjaan dengan gaji pokok dan tunjangan yang besar merupakan keinginan banyak orang.

Salah satu pekerjaan yang memberikan gaji dan tunjangan besar adalah dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2021 Berapa? Lulusan S1 Masuk Golongan III A Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Sehingga banyak orang berlomba untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tunjangan kinerja atau yang sering disebut tukin merupakan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rata-rata nominal yang paling besar.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipili (PNS) tergantung dengan kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Berapa Sih? Inilah Total Gaji PNS 2021 Untuk Lulusan S1/D4 yang Lolos CPNS dan PPPK 2021

Inilah bocoran besaran tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x