AKSARA JABAR - Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka yang dengan ijazah lulusan SMA atau SMK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Sejumlah instansi baik di pusat maupun di daerah membuka lowongan untuk para lulusan SMA atau SMK.
Jika para lulusan SMA atau SMK ini lulus menjadi seorang PNS, maka mereka termasuk kedalam golongan II dengan pangkat pengatur.
Adapun gaji yang akan mereka dapatkan serendah-rendahnya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 2.335.800.
Selain itu mereka juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulannya, semisal tunjangan kinerja atau lebih dikenal tukin dengan nilai yang lebih besar.
Selengkapnya, berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Berapa Sih? Inilah Total Gaji PNS 2021 Untuk Lulusan S1/D4 yang Lolos CPNS dan PPPK 2021
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021: Raquel Bikin Petisi Biar Wulan Dikeluarkan dari Sekolah
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Malam Ini 10 Juli 2021: Bu Farah Kaget, Nana Mendengar Ucapannya
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 9 Juli 2021: Tak Mau Buka Suara Soal Reyna, Papa Surya dan Aldebaran Bujuk Andi
4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Itulah penjelasan mengenai informasi gaji yang didapatkan oleh lulusan SMA/SMK atau Golongan II.***