Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Luar Gaji Pokok

- 11 Juli 2021, 08:41 WIB
Besaran tunjangan kinerja PNS Drektorat Jenderal Pajak (DJP).
Besaran tunjangan kinerja PNS Drektorat Jenderal Pajak (DJP). /sscasn.bkn.co.id/

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan.

DJP menjadi instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja paling tinggi di Indonesia.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Argentina vs Brasil di Final Copa America 2021

Aturan tunjangan kinerja PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja terendah DJP yaitu Rp. 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan peringkat jabatan 4.

Sementara yang tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan paling tinggi di DJP yaitu eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Itulah bocoran besaran tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP).***

 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x