AKSARA JABAR - Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021 kini telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman semua orang. Bagaimana tidak, banyak tunjangan yang akan diterima oleh PNS diluar gaji pokok. Tunjangan yang diberikan umumnya sama, tetapi jumlah nominalnya berbeda tergantung dari golongannya.
Golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu golongan I (lulusan SD dan SMP), golongan II (lulusan SMA hingga D3), golongan III (lulusan S1 hingga S3), dan golongan IV (Eselon I hingga IV).
Peraturan mengenal besaran tunjangan PNS telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan lainnya.
Tunjangan jabatan struktural adalah jabatan yang diberikan pada PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk menempati jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!