Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

- 9 Januari 2022, 10:56 WIB
Daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. /@Pixellab/

AKSARA JABAR - Pesangon pensiunan PNS 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun.

Para PNS yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 di setiap bulannya.

Sesuai aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 adalah 58 sampai 65 tahun.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru - Cara Download Video YouTube Jadi MP3 Pakai MP3 Juice Free Download Langkah Lebih Mudah

Usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.

Sementara batas usia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, juga pejabat fungsional madya.

Terakhir, batas usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama

Baca Juga: Tempat Wisata Dekat Kawah Putih Ciwidey, Ada Kolam Renang Air Panas Cimanggu, Cocok Dicoba Wisatawan

Hingga saat ini, pesangon pensiunan PNS menjadi salah satu alasan profesi PNS menjadi impian banyak masyarakat.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x