AKSARA JABAR - Pesangon pensiunan PNS 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun.
Para PNS yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 di setiap bulannya.
Sesuai aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 adalah 58 sampai 65 tahun.
Usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.
Sementara batas usia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, juga pejabat fungsional madya.
Terakhir, batas usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama
Baca Juga: Tempat Wisata Dekat Kawah Putih Ciwidey, Ada Kolam Renang Air Panas Cimanggu, Cocok Dicoba Wisatawan
Hingga saat ini, pesangon pensiunan PNS menjadi salah satu alasan profesi PNS menjadi impian banyak masyarakat.