Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

- 9 Januari 2022, 21:53 WIB
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Pixellab/

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga: Tempat Wisata Dekat Kawah Putih Ciwidey, Ada Kolam Renang Air Panas Cimanggu, Cocok Dicoba Wisatawan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Itulah aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah