Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

- 9 Januari 2022, 21:53 WIB
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Aturan PNS 2022 dan kebijakan terkini menjelaskan terkait regulasi terbaru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan PNS 2022 dan kebijakan terbaru, pelanggaran disiplin PNS akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Aturan PNS 2022 dan kebijakan terbaru dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: MP3 Juice Situs Download MP3 Gratis, Unduh Lagu YouTube Mudah dan Cepat

PP Nomor 94 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut dijelaskan, pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS di antaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

Sanksi tersebut di antaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru Download Lagu MP3 Mudah dan Cepat, Video YuoTube Tanpa Aplikasi Berubah Jadi MP3

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun.

Baca Juga: Emma Waroka Tak Kuasa Tahan Tangis Bicara Soal Mental Gala Sky Bareng Kim Hawt

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

Tentunya, PP tersebut harus diperhatikan PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah karena Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Berikut sanksi-sanksi ringan hingga berat untuk PNS yang bolos kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: MP3 Juice Free Download Music: Download Lagu MP3 dari YouTube Tanpa Ribet dengan 3 Situs MP3 Juice

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa:

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

Sementara PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru - Cara Download Video YouTube Jadi MP3 Pakai MP3 Juice Free Download Langkah Lebih Mudah

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga: Tempat Wisata Dekat Kawah Putih Ciwidey, Ada Kolam Renang Air Panas Cimanggu, Cocok Dicoba Wisatawan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Itulah aturan dan kebijakan PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah