PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

- 9 Januari 2022, 08:00 WIB
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022.
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

AKSARA JABAR - PNS 2022 dikabarkan akan tetap dapat gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap dengan tunjangan.

Ketiga hal tersebut yakni gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap tunjangan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Diakui atau tidak gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap tunjangan menjadi daya pikat banyak orang berburu ingin menjadi seorang PNS.

Baca Juga: Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

Gaji 13 dan 14 Serta Tunjangan Hari Raya (THR)

Belum lama ini pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 dan 14, tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022.

Bukan hanya PNS, gaji 13 dan 14 serta THR tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Pemberian gaji 13 dan 14 serta THR untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: Unduh Video TikTok Tanpa Watermark di TikTok Downloader dan SnapTik, Mudah dan Praktis

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x