PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

- 9 Januari 2022, 08:00 WIB
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022.
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Gaji 13 dan 14 serta THR untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Skema pemberian gaji 13 dan 14 serta THR pada tahun 2022, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 8 Januari 2022: Rendy Siap Dipecat Aldebaran, Andin Intai Jessica

Tahun 2021, para PNS menerima besaran gaji 13 dan 14 serta THR hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Adapun daftar dan besaran gaji pokok untuk PNS tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI 8 Januari 2022: Aldebaran Kesal Rendy Dipecat, Andin Tak Percaya Irvan

Gaji Pokok PNS 2022

1. Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah