PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

- 9 Januari 2022, 08:00 WIB
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022.
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Baca Juga: Kabar Ashanty Terkini Usai Berlibur di Turki, Kini Dinyatakan Positif Covid -19

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Biodata Putri Marino Pemeran Kinan Layangan Putus, Kakak Sitha Marino, Istri Chicco Jerikho

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Makin Dikelabui Andin Kian Curigai Irvan, Rendy Temukan Ikbal

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah