PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

- 9 Januari 2022, 08:00 WIB
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022.
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Tunjangan PNS 2022:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah