AKSARA JABAR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan kembali dicairkan pemerintah mulai Januari 2022.
Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Babak Pertama Persib Bandung vs Persita Skor 1-0: Bruno Cantanhede Cetak Gol Pertamanya
Adapun beberapa kriteria serta syarat-syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
Di antaranya, ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.
Kemudian, keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.
Baca Juga: Jadwal Trans TV Besok 8 Januari 2022: Saksikan Islam Itu Indah, Bikin Laper Hingga Bioskop Trans TV
Selanjutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.