AKSARA JABAR - Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen jika para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Regulasi Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur jenis-jenis pelanggaran dan sanksi untuk PNS pelanggar disiplin PNS.
Sanksi-sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemecatan untuk pelanggaran-pelanggaran ringan, sedang, hingga berat yang dilakukan PNS selama bekerja.
PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP tersebut dijelaskan pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS di antaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat untuk PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.