Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS

- 10 Januari 2022, 23:28 WIB
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Instagram.com/ @korpri.jabar/

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Persib Bandung vs Bali United, Beckham Jadi Pemain Pertama yang Cetak Brace ke Serdadu Tridatu

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Itulah aturan PNS 2022 dan kebijakan pemotongan tukin PNS 2022 sebanyak 25 persen berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah