Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS

- 10 Januari 2022, 23:28 WIB
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Instagram.com/ @korpri.jabar/

AKSARA JABAR - Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen jika para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Regulasi Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain Tukin PNS 2022 dipotong 25 persen, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur jenis-jenis pelanggaran dan sanksi untuk PNS pelanggar disiplin PNS.

Baca Juga: Savefrom YouTube Converter MP3 MP4, Cara Download Video YouTube Tanpa Aplikasi, Ubah YouTube ke MP3 dan MP4

Sanksi-sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemecatan untuk pelanggaran-pelanggaran ringan, sedang, hingga berat yang dilakukan PNS selama bekerja.

PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut dijelaskan pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini 10 Januari 2022: Aldebaran Kesepian, Tidur Sendiri Tanpa Andin

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS di antaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat untuk PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persita, Bruno Cantanhede Akui Masih Belum Dalam Kondisi Terbaik

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun.

Baca Juga: Persib Bandung Matangkan Latihan Jelang Laga Kontra Bali United, Ini Menu Latihan Racikan Robert Alberts

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

Tentunya, PP tersebut harus diperhatikan PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah karena Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Matangkan Latihan Jelang Laga Kontra Bali United, Ini Menu Latihan Racikan Robert Alberts

Berikut sanksi-sanksi ringan hingga berat untuk PNS yang bolos kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa:

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

Baca Juga: IU Pamer Macaron Manis Hadiah dari Mas Kunang-kunang, Cinta Pertamanya di Drama Korea Hotel Del Luna

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga: 5 Tips Miliki Kulit Glowing Alami Menurut Para Ahli, Nomor 2 Eksofiliasi Kulit Anda !

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Eks TPA Panembong Subang Ditanami Pohon, Ruhimat Ungkap Keseimbangan Iklim

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Persib Bandung vs Bali United, Beckham Jadi Pemain Pertama yang Cetak Brace ke Serdadu Tridatu

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Itulah aturan PNS 2022 dan kebijakan pemotongan tukin PNS 2022 sebanyak 25 persen berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah