Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS

- 10 Januari 2022, 23:28 WIB
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan PNS 2022 dan pemotongan tukin PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. /Instagram.com/ @korpri.jabar/

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persita, Bruno Cantanhede Akui Masih Belum Dalam Kondisi Terbaik

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun.

Baca Juga: Persib Bandung Matangkan Latihan Jelang Laga Kontra Bali United, Ini Menu Latihan Racikan Robert Alberts

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

Tentunya, PP tersebut harus diperhatikan PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah karena Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Matangkan Latihan Jelang Laga Kontra Bali United, Ini Menu Latihan Racikan Robert Alberts

Berikut sanksi-sanksi ringan hingga berat untuk PNS yang bolos kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa:

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah