“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.
Selain pemecatan, sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
Tentunya, PP tersebut harus diperhatikan PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah karena Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Berikut sanksi-sanksi ringan hingga berat untuk PNS yang bolos kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa: