AKSARA JABAR - Gaji PNS tertinggi 2022 masih dipegang salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, tepatnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjadi satu-satunya abdi negara yang menerima gaji PNS tertinggi 2022, yakni mencapai Rp117.375.000.
Bukan tanpa sebab, Suryo Utomo mendapatkan gaji PNS tertinggi 2022 disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan
Namun sebenarnya, PNS di Indonesia memiliki gaji yang sama yang ditentukan golongan dan masa kerjanya, termasuk yang diterima Suryo Utomo.
Besaran gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS golongan paling rendah, yakni golongan I berada di kisaran Rp1.560.800-2.686.500.
Sedangkan untuk PNS golongan paling tinggi, yakni golongan IV sebesar Rp3.044.300-5.901.200