Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan

- 11 Januari 2022, 17:57 WIB
Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan
Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan /Instagram.com/@infocpns2021

AKSARA JABAR- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diminati banyak kalangan. Pasalnya selain gaji yang diterima, PNS pun mendapatkan tunjangan. Berapa besaran gaji PNS 2022?

Hingga saat ini, belum ada informasi terkait kenaikan gaji PNS 2022. Artinya gaji PNS 2022 masih mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut diatur gaji pokok PNS semua golongan. Dari mulai lulusan SD hingga S3.

Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS

Sebagai informasi, untuk lulusan S1 ketika keterima menjadi PNS, maka akan masuk menjadi golongan 3A.

Berikut gaji PNS 2022 yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x