AKSARA JABAR- Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) diatur berdasarkan golongan dan masa kerjanya. .
Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Misalnya lulusan S1 yang baru lulus, ketika keterima menjadi PNS akan masuk kepada Golongan 3a dengan gaji pokok Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !
Selain mendapat gaji pokok, PNS pun akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Dari mulai tunjangan kinerja, keluarga, anak, hingga jabatan.
Simak besaran Gaji PNS Terbaru berdasrkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000