AKSARA JABAR- Memasuki tahun 2022, anda bisa mencek berapa Gaji PNS dan tunjangan terbarunya.
Gaji PNS dan tunjangannya terbaru sebetulnya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Diketahui, Gaji PNS terdiri berdasarkan golongan dan masa kerja. Bagi lulusan S1 atau Golongan 3A itu berdasarkan PP diatas sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV, Cek Besaran Nilai Gaji PNS 2022
Hal itu tentu menjadi impian bagi para remaja yang baru lulus kuliah.
Pasalnya menjadi PNS akan mendapat berbagai tunjangan dari pemerintah.
Selain tunjangan, juga PNS akan mendapat fasilitas dari pemerinta sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS itu diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.