Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi

- 7 Januari 2022, 23:06 WIB
Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi
Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi /Instagram @Indonesiabaik.id//

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

1. Tunjangaan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.


2.Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977

Adapun bagi suami istri yang sama- sama berprofesi sebagai PNS akan dipilih salah satunya. Mengacu kepada gaji paling tinggi diantara keduanya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah