Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
1. Tunjangaan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.
2.Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977
Adapun bagi suami istri yang sama- sama berprofesi sebagai PNS akan dipilih salah satunya. Mengacu kepada gaji paling tinggi diantara keduanya.