SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.***